PALU, KabarRegional.Com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu, mengamankan tiga orang diduga pengedar narkoba Sabu-sabu di Jalan Tanjung Manimbaya dan BTN Lasoani , Kota Palu, Sulteng, Sabtu (19/11/2021). Ketiga orang diketahui berinisial AI alias A (36 tahun), F alias D (31 tahun) dan MY alias Y (23 tahun). AI dan F merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap terpisah dari pemuda MY. Olehnya Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K.,M.I.K menjelaskan, terduga pelaku AI dan F ditangkap di indekos Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani bawah, Kota Palu. Kapolres mengatakan, bahwa terduga pelaku AI diduga menyuplai Sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi. “AI menawarkan sabu-sabu itu di kosnya Jalan Tanjung Manimbaya tambang,” jelas Kapolres, kepada awak media, Jum'at (19/11). Dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri), Polisi berhasil menemukan barang bukti (babuk) sebanyak lima paket plastik u
Kabar Regional.Com
Sajikan Informasi Regional Secara Tuntas & Padat